AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau . Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
(CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukantindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW
YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh BankIndonesia dari lembaga pelapor.
TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia” Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Source :www.bi.go.id
TIKUS-TIKUS SAKIT
14 tahun yang lalu
Comments :
0 komentar to “ISTILAH POPULER PERBANKAN (BI VERSION)”
Posting Komentar